Berdasarkan hasil pengolahan data SKM Tahun 2024, kecenderungan pendapat responden terhadap 10 (sepuluh) unsur pelayanan (nilai rata-rata per unsur) dalam penyelenggaraan pelayanan Kecamatan Cipaku antara lain sebagai berikut:
a. Unsur pelayanan yang memiliki 3 (tiga) nilai tertinggi/sangat baik, antara lain:
1) Pungutan Tidak Resmi (U8), yaitu biaya/tarif tidak resmi yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara. Istilah lain dari pungutan tidak resmi adalah pungutan liar (pungli). Nilai rata-rata unsur Pungutan Tidak Resmi (U8) adalah sebesar 97,65 (Sangat Baik). ...........
Laporan selengkapnya silahkan klik link berikut ini 👇https://drive.google.com/file/d/1DlCeXXOqHL0AJdhokmDmCRXE1oasbNXP/view?usp=drive_link